TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang nanti kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk dikonfirmasi ke partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Ya sudah banyak, jadi mereka itu menyampaikan melalui messenger, terus kami sampaikan agar menyampaikan masukan dan tanggapan itu bisa melalui kanal resmi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (23/8/2023).
"Karena dalam PKPU (Peraturan KPU) pasal 71 ayat 1 itu dijelaskan bahwa, itu harus dilakukan secara tertulis," sambungnya.
Selain itu KPU juga mencermati pemberitaan di media massa yang sekiranya dapat ditindaklanjuti dalam rangka memastikan bakal caleg dalam DCS telah memenuhi syarat (MS).
"Dan saya memerhatikan ada banyak sekali berita-berita yang menarik yang bisa ditindaklanjuti oleh KPU dalam rangka memastikan calon anggota legislatif dalam DCS itu betul-betul telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutur Idham.
Selama sepuluh hari sejak DCS diumumkan pada Sabtu (19/8/2023), siapa saja diberi kesempatan untuk mencermati kemudian memberi tanggapan ke KPU jika terdapat bakal caleg yang dirasa tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena latar belakang dan faktor lainnya.
Idham kembali mengingatkan supaya masyarakat yang nantinya menyampaikan tanggapan terhadap DCS harus menyertai identitas diri dan bukti yang relevan untuk nanti ditindaklanjuti KPU ke parpol yang bersangkutan.
"Apabila hasil klarifikasi itu dinyatakan bahwa caleg dalam DCS tersebut, benar, tidak memenuhi syarat persyaratan administrasi pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, maka caleg DCS tersebut dinyatakan TMS dan akan diganti," tandasnya.
KPU sebelumnya menetapkan 9.925 dari 10.323 bakal caleg yang yang dinyatakan MS. Data itu kemudian dikoreksi menjadi 9.919 bacaleg yang MS karena faktor kesalahan penulisan.
DCS ini kemudian diumumkan oleh KPU pada Sabtu (19/8/2023) sampai Rabu (23/8/2023) untuk kemudian dicermati oleh seluruh pihak.
Baca juga: Kesalahan KPU Umumkan Data DCS Tidak Sinkron Harus Disanksi Berat: Minimal Pemecatan
KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik tersebut untuk mengganti caleg DCS yang apabila hasil klarifikasi tersebut terbukti tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 253 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan," demikian Pasal 253 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.