Diketahui, sebelumnya Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dan bayar restitusi sebesar Rp120 miliar rupiah kepada keluarga David Ozora.
Sementara, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar.
Apabila keduanya tak membayar biaya tersebut, maka digantikan hukuman 7 tahun penjara.
JPU menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Diungkapkan Kejaksaan Agung, jumlah restitusi itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Nilai restitusi juga telah mempertimbangkan kondisi korban yang tidak bisa sembuh dan normal seperti sedia kala akibat penganiayaan tersebut.
Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keluarganya.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan, juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (18/8/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)