Lina diantar ke KBRI pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan kondisi luka terbuka di pelipis sebelah kiri dan tangan kanan akibat pukulan benda keras.
Staf KBRI langsung membawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 tulang rusuk Lina patah akibat pukulan balok kayu.
Bahkan patahan tulang rusuk tersebut melukai paru-parunya sehingga mengganggu pernapasannya.
Saat ini Lina dalam perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk proses penyembuhan luka-lukanya dan proses hukum.
Menurut keterangan kepolisian Kuala Selangor yang menangani kasus ini, dua tersangka telah ditahan dan satu orang masih buron.
Para tersangka akan dituntut dengan pasal penyiksaan fisik berat dan eksploitasi seksual.
Pemerintah Indonesia meminta para pelaku diberikan hukuman maksimal sesuai UU Pidana Malaysia untuk memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan eksploitasi dan kekerasan kepada ART Indonesia.
Hermono menambahkan bahwa KBRI Kuala Lumpur pun akan segera melayangkan nota resmi kepada otoritas terkait Malaysia meminta hal yang sama.