Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menegur saksi WNA asal China selaku sales Faber Home, Deng Mingsong agar tidak melihat ke arah eks Dirut Bakti Kominfo Anang Latif.
Hakim Fahzal curiga keduanya saling bertukar kode dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
"Sampai bulan Desember 2021 apakah ada usulan perubahan kontrak amandemen atau adendum bahasa kerennya, ada?" tanya hakim kepada Deng Mingsong dalam sidang terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
"Ada," jawab saksi melalui penerjemah.
"Ingat bulan apa?" tanya hakim.
"Tidak ingat," jawab saksi.
Kemudian majelis hakim sedikit gusar dengan saksi yang kerap tidak menjawab tidak tahu.
Baca juga: Saksi Sebut Anang Latif Akui Proyek BTS Kominfo Berat Dilaksanakan, Tapi Beri Perintah Tetap Lanjut
"Apa bahasa Mandarinnya lupa. Biar tahu juga kita, kalau ditanya-tanya kalau itu saja jawabnya, lupa terus saja dia," kata hakim.
"Oke lupa dia kapan perubahan itu," kata hakim.
Sebelum melanjutkan mengajukan pertanyaan lanjutan majelis hakim menegur saksi Deng Mingsong yang berpandangan dengan terdakwa Anang Latif.
"Nggak usah lihat sama Pak Anang, lihat ke sini saja. Agak curiga juga kalau lihat-lihat begini. Jangan-jangan ada kode pula dari situ," kata hakim Fahzal.
"Lihat lurus saja ke sini, nanti akan ketemu siapa yang salah dan tidak salah. Jangan dikira tidak ketemu," tegasnya.
Fahzal Hendri mengaku heran dengan dua saksi WNA asal China yang sudah menetap 10 tahun tapi tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca juga: Makelar Kasus BTS Kominfo Belum Ditangkap, Kejaksaan Agung Disebut Kalah Canggih dari Kejati Sultra