Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo menyinggung sedikitnya jumlah aparat yang diterjunkan untuk 4.200 titik, yakni hanya 100 orang.
Dia pun membandingkannya dengan proyek Palapa Ring Timur yang pernah dikerjakannya.
Dalam proyek itu, pihaknya membangun 52 tower dengan menerjunkan lebih dari 200 aparat untuk mengamankan di wilayah rentan konflik.
"Waktu saya membangun Palapa Ring, yang tidak pakai APBN saja, pakai uang kami sendiri, bahwa kami bahkan, kalau tadi dikatakan saudara Erwien ada 100 pengawas, sementara kami membangun 52 tower di Palapa Ring itu ada 250 pengawas," ujar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Meski secara jumlah lebih dari 2 kali lipat dibanding proyek BTS BAKTI Kominfo, tetap saja mengalami gangguan keamanan.
Baca juga: Sadar Proyek 4.200 BTS 4G Mustahil, PMO BAKTI Lanjutkan Proyek untuk Gaji Rp 100 Juta
Bahkan sampai puluhan tentara dan karyawan perusahaan meninggal karena ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Bahwa saya harus memakamkan puluhan tentara. Di sana ada puluhan karyawan yang dibunuh oleh KKB," katanya.
Oleh sebab itu, terdakwa merasa heran dengan proyek 4.200 titik tower BTS yang tetap disetujui meski minim pengamanan.
Pihak BAKTI yang hadir sebagai saksi, Guntoro Prayudhi, Kepala Divisi Backbone pun mengamini adanya kesulitan pembangunan 4.200 tower BTS tersebut.
Namun Guntoro mengungkapkan bahwa proyek tower BTS tetap berjalan berdasarkan laporan kepadanya.
"Bagaimana mungkin hanya dengan 100 pengawas untuk 4.200 bapak bisa lanjutkan," kata Galumbang.
"Sulit memang. Eeee itu terhadap laporan saya, bapak. Kerena tadi sesuai dengan laporan, jadi saya merasa mampu. Begitu," ujar Guntoro.
Untuk informasi, keterangan Guntoro ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.