TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DCS dipublikasi melalui Keputusan KPU Provinsi Nomor 257 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Sabtu (19/8/2023).
Dari nama-nama yang terdapat dalam DCS tersebut, terdapat nama Dwi Joko Rusriyanto di Dapil DKI Jakarta 4 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dapil DKI Jakarta 4 meliputi 3 kecamatan di Jakarta Timur, yaitu Matraman, Pulogadung dan Cakung.
Melalui akun instagram @dw1joko dan beberapa referensi yang terdapat di internet, diketahui bahwa Dwi Joko Rusriyanto pernah menjadi staf-timses Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.
Dwi pernah menjadi tim sukses ketika pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) mengikuti kontestasi tersebut sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2012-2017.
Dalam sebuah rekaman video pada akun YouTube @dwijokorusriyanto ketika bertemu dengan masyarakaat saat menjalani proses perekrutan menjadi Bacaleg DPRD DKI, Dwi Joko mengungkapkan bahwa proses seleksi yang ia jalani tersebut ibarat seleksi untuk melamar kerja, melamar kerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk mencari kekayaan.
“Perekrutan seperti ini seperti orang melamar kerja. Melamar kerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk mencari kekayaan,” ujarny dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/8/2023).
Pria yang mengaku belajar politik dari Ahok sejak tahun 2011 dengan ikut turun langsung ke lapangan bertemu dengan warga dan melihat secara langsung berbagai permasalan di Jakarta.
Menurutnya, seorang wakil rakyat harus punya hati untuk melayani warga yang diwakilinya.
“Tidak cukup bagi seorang wakil rakyat (anggota DPRD) hanya menjalankan fungsinya yang terkait dengan penganggaran (budgeting), pembentukan perda dan pengawasan; namun juga harus punya hati untuk melayani warga yang diwakilinya dan responsif (cepat tanggap) terhadap berbagai persoalan di dapilnya dengan mencarikan solusi terbaik, berkoordinasi dengan pihak eksekutif. Jangan menunggu ada laporan apalagi sampai ada korban terlebih dahulu baru dicarikan solusinya. Persoalan apapaun terkait kepentingan publik yang dilihat langsung oleh anggota DPRD harus sesegera mungkin dicarikan solusinya,” kata Dwi.
Jebolan S1 Teknik Elektro dan Magister Manajemen FEB Unika Atma Jaya ini menjelaskan, Dapil 4 sampai hari ini masih memiliki berbagai persoalan yang harus segera dicarikan solusinya dengan mengedepankan penegakan hukum.
“Masih banyak persoalan di Dapil 4 ini, misalnya terkait semrawutnya kabel-kabel atau jaringan utilitas yang sudah sangat membahayakan masyarakat, fasilitas pejalan kaki yang belum memadai, bangunan-bangunan liar di area jalur hijau, persoalan air bersih, fasilitas kesehatan masyarakat dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: KPU Sudah Terima Banyak Masukan Masyarakat Soal Bakal Caleg DCS
Dirinya menyoroti inovasi dan penegakan hukum sangat penting dalam upaya penataan Dapil 4.
Selain itu, kolaborasi (kerjasama) antara legislatif dan eksekutif juga sangat penting.
“Masih banyaknya persoalan yang terjadi di Dapil 4 ini salah satunya karena lemahnya inovasi dan penegakan hukum. Dibutuhkan berbagai inovasi dan keseriusan serta keberanian dalam penegakan hukum untuk untuk mengatasi berbagai persoalan di Dapil 4 ini. Dan untuk mewujudkan ini semua, dibutuhkan kolaborasi dari legislatif dan eksekutif yang bebas dari kepentingan pribadi dan kelompoknya,” katanya.
Sebagai seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta yang berkomitmen untuk ‘taat konstitusi dan melayani dengan hati’, ketika bersosialisasi dengan masyarakat, Dwi Joko selalu memberikan nomor SMS/WhatsApp 0859-5657-6506 dan akun media sosial pribadinya untuk menerima aspirasi, pengaduan, bahkan masukan dari masyarakat.
Dwi juga menyampaikan apa yang sebenarnya dan seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti yang disampaikannya dalam sebuah rekaman video pada akun instagramnya.
“Terkait legalistas tanah, itu harus kita lihat dulu, itu jalur hijau atau bukan. Kalau jalur hijau atau tanah negara, misalnya seperti jalan ini. Kalau pemerintah perlu, kalau bukan tanah bapak/ibu, maka bapak/ibu harus memberikan, dan palingan akan direlokasi ke tempat yang layak. Tapi kalau memang bapak/ibu punya sertifikat (tanah) dan akan digusur, pasti akan diganti dengan nilai yang wajar, atau appraisal,” kata aktivis sosial pemerhati Jakarta dan aktif mengajar pedagang kaki lima (PKL) di Provinsi DKI Jakarta ini. (*)