Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sebut Ada 'Permainan' di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Yakin,
Baca tanpa iklan