TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, pada Jum’at (25/8/2023).
Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.
Di sisi lain, Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.
"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin.
Namun, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Menurutnya hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Tanpa Kenaikan Iuran, Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI menjadi 21 manfaat
Baru-baru ini, Pemerintah telah menerbitkan Permenaker 4/2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. 7 di antaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah.
"Kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," imbuh Zainudin.
Adapun 7 manfaat baru tersebut terdiri dari:
- penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
- homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
- penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
- penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
- bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
- bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan
- bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu, untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh Manfaat Jamsostek untuk Pekerja Migran Telah Sesuai Aturan
"Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja,"terang Zainudin.
Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.
Zainudin berharap dengan adanya dorongan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan beragam kemudahan akses sehingga semakin banyak PMI yang terlindungi.
"Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan juga pihak perbankan. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka," pungkas Zainudin.
Baca juga: Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP