News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Fatia Mengaku Sempat Ingin Advokasikan Hasil Riset ke Lembaga Negara Tapi Keburu Disomasi Luhut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatia Maulidyanty saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatia Maulidyanty menyebut dirinya dan Haris Azhar sempat ingin menyampaikan advokasi perihal hasil kajian cepat koalisi bersihkan Indonesia ke sejumlah instansi dan lembaga negara di tanah air.

Akan tetapi dijelaskan Fatia hal itu terhenti lantaran dirinya bersama Haris Azhar kadung di somasi terlebih dahulu oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ketika kita mau lanjut ke beberapa instansi lembaga negara lain itu keburu ada somasi, jadi terhenti advokasinya," kata Fatia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).

Selain ke instansi dan lembaga negara, sebelumnya, kata Fatia, pihaknya juga sudah menyampaikan advokasi itu kepada Komnas HAM mengenai hasil riset tersebut.

Kata dia penyampaikan advokasi itu diakuinya sebagai rangkaian untuk memberitahukan mengenai hasil riset kajian cepat berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Baca juga: Haris dan Fatia Jalani Pemeriksaan Terdakwa Perkara Lord Luhut, Ruang Sidang Dipenuhi Pengunjung

"Kita punya beberapa rencana advokasi, jadi kita sudah melakukan audiensi kepada Komnas HAM untuk menyampaikan soal hasil riset ini," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Jaksa Ingin Terdakwa Jadi Saksi Mahkota Dalam Kasus Lord Luhut, Fatia: Kita Dijebak, Kita Diprank

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini