TRIBUNNEWS.COM - Motif penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas diduga murni terkait pemerasan.
Adapun dalam kasus ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Ketiga pelaku penculikan disebut sempat mengaku sebagai Polisi ketika akan membawa Imam.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Aceh, Fadhlullah, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey.
"Jadi Danpomdam Jaya menjawab bahwa tiganya sudah diamankan," kata Fadhullah, Senin (28/8/2023) dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Setuju Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Pemuda Aceh Dihukum Mati, Fadli Zon: Sangat Keterlaluan
"Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan."
"Jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penebusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” lanjutnya.
Diketahui, ketiga pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan karena mengetahui Imam menjual obat-obatan secara ilegal.
Imam kemudian diperas melalui keluargannya Rp 50 juta.
Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
Lebih lanjut Fadhullah mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai bentuk pengawalannya atas kasus ini.
"Saya akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat ini saya akan ke Pomdam Jaya karena saat ini saya masih di Aceh," ujarnya.
Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati