Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik.
Denny melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik.
Laporan Denny itu dibuat karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, mengatakan sudah menerima aduan itu dan akan pihaknya tindaklanjuti.
"Kalau pengaduan atau laporan dimaksud sudah resmi kita terima, tentu kita akan tindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Telah Laporkan Ketua MK Anwar Usman Terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Menurut Denny, berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, soal Prinsip Ketidakberpihakan, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:
"Hakim konstitusi -kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan- harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Sementara, Denny melihat perkara usia batas minimum capres cawapres ini berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, yang dalam hal ini kakak iparnya adalah Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Maka, tegas Denny, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut.
Terkait desakan itu, Fajar menyebut bisa saja menjadi materi dan laporan dari Denny.
Namun di satu sisi, ia mengaku pihaknya belum menerima desakan Denny itu secara langsung.
Fajar pun menegaskan untuk menunggu tahapan selanjutnya dalam proses menuju persidangan.
"Desakan itu mungkin menjadi materi laporan atau pengaduan, jadi kita tunggu saja karena kita belum terima," tandasnya.