News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Ini Tampang 3 Anggota TNI yang Diduga Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap Imam Masykur (kiri ke kanan): Praka RM, Praka J, dan Praka HS.

TRIBUNNEWS.COM - Pomdam Jaya/Jayakarta memperlihatkan foto anggota TNI yang diduga menculik hingga menganiaya pemuda asal Bireun, Aceh, bernama Imam Masykur hingga tewas, dalam konferensi pers di Pomdam Jaya/Jayakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023).

Adapun ketiga anggota TNI tersebut berinisial Praka RM, Praka J, dan Praka HS.

Dalam foto yang diperlihatkan, mereka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Selain itu, diperlihatkan pula ketika Praka RM dan Praka J diinterograsi oleh penyidik dari Pomdam Jaya/Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Pomdam Jaya juga menjelaskan kronologi kasus ini.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan, awalnya Imam diculik saat menjaga toko kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Ada Korban Lain dari Penculikan Oknum Paspampres, tapi Dibuang di Tol Cikeas, Kini jadi Saksi

Pada saat itu, Praka RM disebut berpura-pura menjadi polisi gadungan ketika mengamankan Imam Masykur.

Saat ditangkap, Imam Masykur disiksa hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Irsyad mengatakan hal ini terungkap saat Praka RM diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dari Kodam Jaya.

Irsyad juga mengungkapkan tujuan Praka RM menganiaya korban adalah untuk melakukan pemerasan.

Selain itu, saat Masykur ditangkap, Praka RM yang mengaku sebagai polisi, menuduh korban telah melakukan pengedaran obat-obatan ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Setelah itu, Praka RM bersama dua rekannya juga meminta tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban agar Masykur dibebaskan.

"Cuman pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan (korban) meninggal dunia," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini