News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Pimpinan TNI Diminta Serius Evaluasi Aspek Pembinaan Prajurit

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan selain sanksi pemecatan dan hukuman berat untuk pelaku, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius bagi TNI terutama menyangkut aspek pembinaan prajurit. Foto Kolase Tribunnews: sosok Praka RM, anggota TNI yang juga Paspampres yang disebut telah aniaya pemuda Aceh hingga tewas. (ISTIMEWA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar Christina Aryani, mengutuk keras kejadian penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap Imam Masykur, warga Bireun, Aceh oleh oknum anggota TNI.

Christina menegaskan, selain sanksi pemecatan dan hukuman berat untuk pelaku, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius bagi TNI terutama menyangkut aspek pembinaan prajurit.

Baca juga: Netizen Serbu Akun Oknum Paspampres yang Aniaya Imam Masykur, Pamer Piket hingga Jaga Istana

"Mendengar ekspose dari Pomdam Jaya atas kasus ini dengan motifnya pemerasan, sungguh amat kita sesalkan, mengutuknya serta kita sampaikan simpati dan dukacita mendalam untuk keluarga korban. Tindakan yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Video yang viral itu kita saksikan sangat tidak manusiawi," kata Christina kepada wartawan Selasa (29/8/2023).

Di tengah upaya pimpinan TNI untuk terus mewujudkan TNI manunggal dengan rakyat, TNI dekat dengan rakyat, kejadian seperti ini menurunkan citra TNI.

"Gambaran TNI yang selama ini dekat dengan rakyat, humanis dirusakkan dengan kejadian seperti ini. Amat disayangkan," ujar Christina.

Dia meminta kejadian ini menjadi evaluasi serius pimpinan TNI sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Menurut Christina, selain mengawal proses hukum secara transparan, TNI juga perlu melakukan evaluasi internal.

"Kita kawal bersama, sesuai janji Panglima TNI untuk memberi sanksi berat maksimal hukuman mati. Namun lebih penting lagi adalah aspek pembinaan prajurit agar jadi perhatian serius. Program Bintal jangan dianggap remeh karena menyangkut kualitas prajurit juga. Makin bagus dan konsisten pembinaan dilakukan maka institusi TNI nya juga akan semakin baik," pungkas Christina.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal

Panglima TNI Janji Kawal Proses Hukum

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan prihatin atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI juga akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum dengan berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Danpaspampres Pastikan Proses Hukum Berjalan

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Dia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung Rafael.

Surat Penyerahan Jenazah Beredar

Beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).

Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).

Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.

Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerja sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini