TRIBUNNEWS.COM - Begini respons para rektor perguruan tinggi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) soal aturan baru skripsi untuk mahasiswa tak lagi wajib.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.
Ia menyebut mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya."
"Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).
Baca juga: Kuliah S1 tak Lagi Wajib Skripsi, Mahasiswa Menyambut Gembira
Dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendikbud, Rektor IPB Universuty, Arif Satria mengatakan, ia mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu.
Kemudian, dampak yang paling dirasakan adalah beban dosen terakit administrasi menjadi berkurang drastis.
“Kita mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini dan dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis."
"Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM (Sumber Daya Manusia) unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” jelasnya.
“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” imbuh Arif.
Sementara itu, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hidaya mengungkapkan, terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek itu merupakan pemikiran yang sudah ada jauh-jauh hari.
Baca juga: Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus
“Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.
Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.
Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi, salah satunya yakni soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, jadi tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Penyederhanaan tugas akhir ini, kata Chairul, akan meningkatkan mutu lulusan.
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa
Berikut penjelasan Nadiem tentang aturan baru mengenai persyaratan kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek, sebagai berikut:
Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Adapun, ada tiga dampak positif terkait aturan baru yang diterapkan Nadiem, sebagai berikut:
- Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.
- Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
- Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Yohannes Liestyo)