TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya sepakat berdamai dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga atas perbuatan melawan hukum.
Dari gugatan tersebut, Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Namun, kini gugatan tersebut resmi dicabut oleh pihak Panji Gumilang.
Selengkapnya berikut sejumlah fakta mengenai kasus Panji Gumilang dan Anwar Abbas yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Tiba di Bareskrim, Anwar Abbas Akan Jabat Tangan Panji Gumilang untuk Saling Memaafkan
1. Sepakat Damai
Dicabutnya gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI itu, diikuti kesepakatan damai dari masing-masing pihak.
Kini, Anwar Abbas maupun Panji Gumilang sudah tak berstatus tergugat dan penggugat dalam kasus ini.
Mereka sepakat berdamai setelah menjalani sidang mediasi ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Namun, Panji Gumilang diketahui tak hadir dalam sidang hari ini lantaran masih dalam masa penahanan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.
"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas, Rabu (30/8/2023).
"Gugatan terhadap saya berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian," lanjutnya.
Anwar Abbas mengatakan, kesepakatan damai ini juga merupakan upaya menjaga silaturahim agar tak putus.
"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya."