"Hari ini saya sudah tak tergugat lagi ya. Jadi nanti hubungan saya dengan Pak Panji ketika saya ke Bareskrim bukan hubungan penggugat-tergugat."
"Tapi hubungan sesama alumni UIN Ciputat, karena kami berasal dari kampus yang sama," jelasnya.
4. Batal Gugat Balik Panji Gumilang
Dicabutnya gugatan oleh Panji Gumilang ini, juga membuat Anwar Abbas mengurungkan niatnnya untuk menggugat balik.
Sebelumnya, pihak Anwar Abbas sempat menyebut bakal menggugat balik Panji Gumilang senilai Rp 2 triliun.
Anwar Abbas pun meminta publik tak mengungkit wacana tersebut.
Baginya itu adalah masa lalu yang tak perlu dibahas lagi.
"Jangan dipikir Rp 2 triliun itu, tidak, tidak ada itu. Lupakan masa lalu ya," kata Anwar Abbas.
Baca juga: Setelah Resmi Berdamai, Anwar Abbas Bakal Datangi Mabes Polri Bertemu Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan lembaga MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terdaftar pada Kamis (6/7/2023).
Dari gugatan tersebut, diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Pihak Panji Gumilang menilai, Anwar Abbas melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.
Pernyataan Panji yang dipersoalkan, yakni soal sebutan 'saya komunis' yang dilontarkan pihak Panji Gumilang, yang kemudian disebut sudah dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, menurut pihak Panji, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar N/Abdy Ryanda S)