News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Tiba di Bareskrim, Anwar Abbas Akan Jabat Tangan Panji Gumilang untuk Saling Memaafkan 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tiba di Bareskrim Polri untuk bertemu langsung dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (30/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tiba di Bareskrim Polri untuk bertemu langsung dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (30/8/2023).

Kedatangannya itu untuk saling memaafkan setelah gugatan perdata terhadap Anwar Abbas resmi dicabut oleh Panji Gumilang.

"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan," kata Anwar Abbas di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

"Nah beliau tidak ada di pengadilan negri Jakarta pusat, karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini," sambungnya.

Anwar Abbas menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sendiri atas nama pribadi dan tidak membawa MUI.

"Tapi status saya kesini bukan lagi sebagai tergugat, status tergugat sudah copot dari diri saya. jadi saya kesini sebagai saudara, teman sesama muslim, dan alumni IAIN Ciputat yang sekarang bernama UIN. kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," tuturnya.

Nantinya, lanjut Anwar Abbas, ketika sudah bertemu Panji, dirinya akan lebih berkomunikasi terkait hari akhir.

"Nggak tau juga ya, mungkin bisa juga tentang hari akhir, karena sudah tua sama tua. beliau kalau tidak salah 77, saya sudah 69. jadi sudah tua2, jadi ya," ungkapnya.

Untuk informasi, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Cabut Gugatan Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Resmi Berdamai dengan Anwar Abbas

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Adapun pada mediasi hari ini di PN Jakpus, Rabu (30/8/2023) Panji Gumilang memutuskan cabut gugatannya terhadap Anwar Abbas dan MUI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini