News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun mengikuti sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rafael terlihat telah hadir di ruang sidang Kusumahatmaja PN Tipikor.

Rafael tampak memakai masker dan mengenakan kemeja berwarna putih panjang serta celana hitam bahan berwarna hitam.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu hadir di ruang sidang sekira pukul 10.10 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sembari menunggu jalannya sidang, Rafael terlihat duduk di kursi paling depan sebelah kiri ruang sidang Kusumahatmaja.

Ia tampak sesekali berdiuskusi dengan tim kuasa hukumnya yang duduk di sebelah kanan, kiri dan belakang dirinya.

Seperti diketahui Rafael bakal menjalani sidang dakwaan mengenai kasus gratifikasi dan TPPU yang membelit dirinya.

Berdasarkan jadwal sidang akan digelar sekira pukul 10.30 WIB.

Sebagai informasi, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.

Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.

Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini