TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dan anak, Rafael Alun dan Mario Dandy bakal jalani momen penting dalam kasus yang menyeret mereka ke penjara.
Rafael Alun tersangka KPK bakal jalani sidang perdana pada Rabu 30 Agustus 2023, hari ini.
Sementara Mario Dandy jalani sidang putusan atau vonis pada Kamis 7 September 2023 pekan depan.
Keduanya terseret kasus berbeda, Rafael mengenakan rompi tahanan KPK karena kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Mario Dandy mengenakan rompi orange tahanan Polda Metro atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebelumnya Mario Dandy yang lebih dulu terseret kasus hukum hingga tersangka dan ditahan Polisi.
Buntutnya sang ayah juga terseret karena harta kekayaanya di LHKPN yang janggal.
Mario Dandy Divonis Kamis Pekan Depan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara penganiayaan Crystalino David Ozora Kamis (7/9/2023) pekan depan.
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin jalannya sidang pembacaan duplik tim kuasa hukum Mario mengenai perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September (2023) minggu depan," kata Alimin.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Terkait hal ini sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas Jalani Sidang Vonis Perkara Penganiayaan Kamis Pekan Depan
Terdakwa Shane Lukas Rotua bakal menjalani sidang vonis perkara penganiayaan Crsytalino David Ozora pada Kamis (7/9/2023) pekan depan.
Shane Lukas akan menjalani sidang putusan itu di hari yang sama dengan terdakwa lainnya yakni Mario Dandy Satriyo.
Ditetapkannya jadwal sidang vonis tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin sidang duplik Shane dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," kata Alimin di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Perdana Hari ini Rabu 30 Agustus 2023
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menyusul anaknya, Mario Dandy duduk di kursi pesakitan atau menjadi terdakwa.
Namun berbeda dari anaknya yang terjerat kasus penganiayaan, Rafael Alun akan disidang terkait perkara dugaan gratifikasi.
Sidang tersebut akan dilaksanakan hari ini Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perdana nanti, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan bagi ayah Mario Dandy itu.
Meski dakwaan belum dibacakan, KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Rafael Alun saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
"Rabu, 30 Agustus 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).
Susunan Majelis Hakim Sidang Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/8/2023) hari ini.
Ayah Mario Dandy itu akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang Rafael Alun akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang pertama tanggal 30 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
"Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir," kata Hakim Zulkifli.
Seperti diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.
Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.
Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.
Sekadar informasi, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Adapun kasus Rafael Alun bermula dari temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal oleh KPK.
Jumlah harta kekayaan Rafael Alun yang fenomenal terungkap setelah sang anak, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.
David merupakan anak dari Jonathan Latumahina yang merupakan seorang pengurus GP Ansor.
Setelah Mario ditangkap beserta sebuah mobil Jeep Rubicon yang digunakan buat mengangkut pelaku, beredar rekaman video yang memperlihatkan peristiwa penganiayaan terhadap David. Kemudian sejumlah harta kekayaan Rafael yang diduga janggal terungkap. (tribun network/thf/Tribunnews.com)