TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait isu-isu hukum yang diumumkan pada Rabu (30/8/2023) menunjukkan hanya 24 persen masyarakat yang tahu terkait kasus anggota TNI ditetapkan tersangka suap di Basarnas oleh KPK.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menilai hanya sedikit masyarakat yang mengikuti isu tersebut meski isu tersebut ramai diberitakan di media massa.
Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Lembaga Survei Indonesia dalam acara bertajuk Rilis LSI: Isu-Isu Nasional dan Update Peta Kompetisi Pilpres dan Pileg pada Rabu (30/8/2023).
"Ini yang paling heboh kayaknya ya, salah satu yang paling heboh, penetapan anggota TNI sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap di Basarnas," kata dia.
"Meskipun heboh, ternyata hanya 24% masyarakat kita yang tahu atau mengikuti isu ini. Jadi isu ini heboh di media tetapi yang mengikuti tidak banyak, baru 24%," sambung dia.
Namun demikian, lanjut dia, 67,6% dari 24% masyarakat yang tahu terkait isu tersebut menyatakan juga tahu Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menyatakan keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut.
Dari 67,6% yang mengetahui adanya keberatan dari pihak TNI tersebut, lanjut dia, 54,5% setuju dengan keberatan dari pihak TNI tersebut.
"Di antara 67,6% yang mengetahui adanya keberatan dari pihak TNI tersebut, 54,5% setuju dengan keberatan dari TNI tersebut," kata dia.
"Artinya mayoritas masyarakat yang tahu isu ini, itu lebih berpihak kepada TNI daripada ke KPK, kalau mau dimudahkan begitu," sambung dia.
Sekadar informasi, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas menyalahi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal tersebut dinyatakan Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Metodologi Survei