News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oklin Fia Bikin Konten Heboh

MUI Nilai Konten Oklin Fia yang Makan Es Krim Depan Pria Bukan Penistaan Agama

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Oklin Fia - MUI Nilai Konten Oklin Fia yang Makan Es Krim Depan Pria Bukan Penistaan Agama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konten Selebgram Oklin Fia soal makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria bukan merupakan penistaan agama.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut aksi Oklin Fia hanya sekedar ketidak pantasan bagi seorang wanita.

"Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," kata Ikhsan saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ikhsan menilai konten yang membuat kegaduhan tersebut lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan di masyarakat.

"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," ucapnya.

Ikhsan juga mengatakan jika Oklin sudah mendatangi MUI untuk meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang sudah dia buat.

"Kalau orang mau berbuat baik insyaf,  jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Ikhsan, pihaknya telah menyarankan kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Oklin untuk mengutamakan restorative justice. 

Hal tersebut sesuai fatwa salinan fatwa nomor 24, tahun 2023 tentang muamalah bersosmed yang baik dan bijak.

"Kan saya kira ada restorasi justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kita juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan itu bagian dari kontrol sosial," tuturnya.

Secara terpisah, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan dari MUI terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Dimana disebutkan pelanggaran Oklin lebih kepada norma bukan penistaan agama.

"Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI ada, tapi terhadap norma agama," kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu perihal unsur pidana, pihak kepolisian akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli pidana.

"Tapi terkait pidana kita harus ke ahli pidana. MUI kan katanya dengan aturan Agama Islam. Sementara di sana adanya hijab, apakah itu masuk ke dalam unsur pidana atau nggak, itu yang bisa menentukan ahli pidana," ujarnya.

"Kalau asusila nggak, asusila konteks nya harus kita perdalam, asusila lebih ke mempertontonkan kemaluan atau alat kelamin. Kalau MUI kepada norma agama pantas atau tidak pantas," tambah dia.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Sebut Video Konten Makan Es Krim Oklin Fia sebagai Penistaan Agama

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Terkait itu, Oklin Fia sendiri resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh tersebut.

Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023) 

Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. 

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya. 

Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu di antaranya adalah video yang viral.

Untuk itu, Gurun meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada. 

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia. 

Selain itu, laporan juga dilayangkan oleh pendakwah yang juga istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini