News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oklin Fia Bikin Konten Heboh

Umi Pipik Tutup Jalur Restorative Justice untuk Oklin Fia

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update kasus jilat Es Krim Oklin Fia (kiri) yang dilaporkan Umi Pipik (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umi Pipik ingin memberikan efek jera atas perbuatan konten pornografi selebgram Oklin Fia. 

Karenanya, Umi Pipik melaporkan Oklin Fiabatas dugaan kasus pornografi di Bareskrim Mabes Polri. Keduanya bahakn telah diperiksa. 

"Iya tentunya ada efek jera ya," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/2023).

Sebab dampak dari konten pornografi menimbulkan gaduh dari umat muslim di Indonesia. 

Baca juga: Selebgram Oklin Fia Sudah Diperiksa Polisi Buntut Konten Pornografi, Kini Giliran Pemeran Pria

"Dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jamaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai," ujar Raudhah.

Dengan begitu Umi Pipik telah menutup jalur restorative justice bagi Oklin Fia. 

"Kalau restorative justice kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan aja," ujarnya.

Selain itu Umi Pipik berharap laporan polisinya terhadap Oklin Fia bisa segera diselesaikan dan menentukan status tersangka.

"Harapannya setelah proses pemeriksaan ini rampung, cepat digelar perkara, terus naik sidik dan ditetapkan tersangka, penetapan tersangka, sehingga jelas status hukumnya dari terlapor saudari OF ini," tandasnya.

Diketahui Oklin Fia buat heboh publik karena konten video dirinya makan eskrim seperti oral seks viral di media sosial.

Publik dibuat geram. Tak terkecuali Umi Pipik.

Sebab, Oklin Fia melakukannya saat mengenakan hijab.

Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke pihak berwajib.

Oklin dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini