TRIBUNNEWS.COM - Kasus konten makan es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia hingga kini masih berlanjut.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh beberapa pihak karena kontennya yang dianggap telah menistakan agama, termasuk istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik yang turut melaporkan sang selebgram.
Proses pemeriksaan yang saat ini terus berlanjut, Umi Pipik tak mau adanya restorative justice nantinya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah.
Raudhah mengatakan, pihaknya saat ini tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikut proses hukum yang sedang berjalan aja," kata Raudhah Mariyah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Marissya Icha Tegas Tak Mau Cabut Laporan Kasus Penistaan Agama Oklin Fia: Tetap Lanjut
Sementara Umi Pipik, disebutnya ingin memberikan efek jera terhadap Oklin Fia atas kontennya yang hingga viral dan menjadi sorotan publik.
Sedangkan konten yang dibuat Oklin Fia juga sudah membuat gaduh beberapa masyarakat dan umat Muslim.
"Ya tentunya ada efek jera ya, di mana penyebaran konten pornografi ini kan membuat gaduh beberapa masyarakat Muslim ya khususnya."
"Jadi Umi Pipik selaku kuasa dari jamaahnya dan beberapa umat muslim ya juga berharap kasus ini cepat selesai," kata Raudhah.
Terkait laporan terhadap Oklin Fia, kata Raudhah, Umi Pipik berharap proses hukum agar tetap bisa berjalan dengan semestinya.
"Ya proses hukum mudah-mudahan cepat berjalan aja sih," ujarnya.
Lebih lanjut, Raudhah Mariyah mengungkapkan perkembangan kasus Oklin Fia saat ini.
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Oklin Fia Kini Hapus Postingan Erotis dari Instagramnya
Raudhah Mariyah menuturkan, sudah ada pemeriksaan dari tim penyidik terhadap kliennya.