News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Didakwa TPPU Rp 100 M, Ibu hingga Anaknya Terlibat, Ini Daftar Asetnya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mendakwa Rafael melakukan TPPU bersama ibu, istri, dan anaknya sebesar Rp 100 miliar. Ini daftar asetnya.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 100 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, bahwa TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun juga dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondoek.

Jaksa mengungkapkan TPPU Rafael Alun dilakukan dalam dua tahap.

Selain itu, jaksa mengatakan cara Rafael melakukan TPPU, yaitu menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset sampai menanamkan modal usaha di beberapa perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondoek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu (30/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, jaksa turut menjabarkan aset-aset milik Rafael Alun yang merupakan hasil dari TPPU yang dilakukan.

Baca juga: Dakwaan KPK: Ibu, Istri, hingga 3 Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

Dalam daftar tersebut, ada beberapa jenis aset yang dimiliki Rafael Alun yaitu dari tanah dan bangunan, rumah dan ruko, apartemen, hingga tas dan dompet mewah.

Bahkan, aset tas dan dompet mewah yang diperuntukan Rafael Alun bagi istrinya berjumlah 71 item dengan seluruhnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Adapun tas dan dompet tersebut dibeli dari medio 2015-2023.

Untuk selengkapnya berikut daftar aset Rafael Alun dari hasil TPPU menurut dakwaan jaksa KPK:

Tanah dan Bangunan

  • Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta Barat atas nama Ernie Meike Torondoek yang kemudian transaksi tersebut disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun 2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar). Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman menghibahkan kepada Rafael.
  • Tanah seluas 1.369 m2 di Srengseng, Jakbar, seharga Rp 1.097.938.000 (Rp 1 miliar) yang dibeli tahun 2003. Transaksi ini disamarkan dengan menggunakan nama ibu Rafael dan selanjutnya dihibahkan ke Rafael.
  • Tanah dan bangunan seluas 324 m2 di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor, seharga Rp 992 juta yang dibeli tahun 2005. Rafael juga melakukan transaksi ini dengan menggunakan nama istrinya. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 766 m2 di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 5,75 miliar yang dibeli pada 2006 atas nama istrinya. Transaksi ini disamarkan sebagaimana AJB 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2,9 miliar.
  • Tanah seluas 528 m2 di Melayang, Manado seharga Rp 325 juta dibayar dengan menggunakan cek pada tahun 2006. Transaksi ini dilakukan Ernie Meike dan disamarkan sesuai AJB yang dibuat notaris dengan harga Rp 55 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 580 m2 di Jalan Wijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel seharga Rp 10 miliar yang dibeli pada 31 Januari 2008. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael sebagai pembeli dengan harga yang disamarkan menjadi Rp 3,202 miliar.
  • Tanah seluas 2.074 m2 dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta yang dibeli pada tahun 2008. Transaksi disamarkan memakai nama ibu Rafael dengan harga yang juga disamarkan menjadi Rp 1,5 miliar.
  • Tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp 280 juta di Malalayang, Manado yang dibeli tahun 2009. Namun di AJB, tanah itu tertera dengan harga Rp 125 juta. Tanah dibeli Agustinus Ranto Prasetyo selaku kuasa dari Ernie Meike.
  • Tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Depok, Sleman seharga Rp 398 juta dengan memakai nama ibu Rafael. Aset ini dibeli tahun 2010.
  • 2 tanah dengan memakai nama ibu Rafael di Umbulharjo, Yogyakarta seluas 959 m2 dan 932 m2 seharga Rp 3 miliar yang dibeli tahun 2010. Harga tersebut kemudian disamarkan menjadi Rp 1 miliar.
  • Tanah seluas 1.019 m2 di Umbulharjo senilai Rp 735 juta yagn dibeli pada 2011 dengan memakai nama ibu Rafael.
  • Tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 2.360 m2 yang dibeli tahun 2011. Adapun pembelian tanah menggunakan nama ibu Rafael.
  • Tanah seluas 31.920 m2 di Kalawat, Minahasa Utara dibeli tahun 2013 dengan transaksi dilakukan Direktur PT Bukit Hujau Asri Maxi Mandagi dengan pemilik tanah Khem Limangu. Namun di AJB tanah itu ditulis Rp 159,6 juta. Rafael lantas memerintahkan rekannnya bernama Anak Agung Ngurah Mahendra ke Khem Limangu sebesar Rp 1,8 miliar. Lantas, aset itu diatasnamakan PT Bukit Hijau Asri.

Rumah dan Ruko

  • Ruko 78 m2 di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Jakbar, dengan harga Rp 122.694.000 secara tunai yang dibeli tahun 2003. Transaksi itu disamarkan memakai nama ibu Rafael lalu dihibahkan ke Rafael.
  • Rumah seluas 324 m2 di Kebayoran baru, Jaksel dengna harga Rp 3,5 miliar yang dibeli tahun 2005. Kini, pembelian rumah ini dilakukan oleh Ernie Meike.

Pembangunan Rumah

  • Tahun 2011, membangun rumah di atas tanah yang dibelinya pada tahun 2006 di Malalayang, Manado. Rumah tersebut dibangun dengan menggunakan uang hasil penanaman modal di PT SKPC. Rafael menggunakan uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ada di rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
  • Tahun 2015, membangun rumah di Umbulharjo di tanah yang dibeli pada tahun 2011 senilai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun Cuci Uang Hasil Gratifikasi Mencapai Rp 100 Miliar

Apartemen

  • 1 apartemen Signature Park Grande senilai Rp 788,5 juta dibeli pada tahun 2019 dengan atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Adapun pengatasnamaan tersebut sesuai dengan perintah Rafael. Sementara pembayaran dilakukan dengan memakai valas milik Rafael di money changer yang kemudian mentransfer ke rekening pengelola apartemen.

Perhiasan

  • 1 set perhiasan Rp 350 juta yang dibeli tahun 2019.

Tas dan Dompet

  • 70 tas dan 1 dompet seharga Rp 1,5 miliar yang dibelikan Rafael untuk istrinya. Pembelian dilakukan dari 2015-2023. Adapun merek tas yang dibel bervariasi yaitu dari Louis Vuitton, Dior, Chanel, hingga Hermes.

Safe Deposit Box

  • Rafael menyewa safe deposit box pada tahun 2007 dalam rangka menyimpan uang asing sebesar 2 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 23,5 miliar dan 937.900 dolar AS atau setara dengan Rp 14,2 miliar.
  • Keuntungan dari PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri dari tahun 2012 ditempatkan di safe deposit box tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.

Kendaraan

  • 1 mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik seharga Rp 300 juta dibeli pada tahun 2008 atas nama istrinya. Namun, surat kendaraan mengalami balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma.
  • 1 mobil VW Beatle 4A/T tahun 2014 warna merah dibeli tahun 2014 seharga Rp 400 juta untuk anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya. Adapun mobil itu dibeli menggunakan nama Ibu Rafael lalu dibalik nama ke Angelina Embun Prasasya.
  • 1 unit motor Honda Type AFX12U21C08 seharga Rp 11.028.300 pada 2017 dengan memakai nama pegawai Rafael, Albertus Katu.
  • 1 unit motor Honda Type E1F02N11M2 A/T dibeli tahun 2017 seharga Rp 11,450 juta menggunakan nama Albertus Katu.
  • 1 unit motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster dibeli tahun 2019 seharga Rp 571.578.700 memakai nama Agustinus Ranto Prasetyo sebagai Direktur PT Bukit Hijau Asri.
  • 1 Toyota Jeep warna putih gading dibeli tahun 2020 seharga Rp 190 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Lantas, Rafael membuat skenario agar Albertus seolah-olah menjualnya ke Rafael dengan harga Rp 75 juta tahun 2022.
  • 1 Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T dibeli tahun 2020 seharga Rp 2,17 miliar. Adapun pembelian dilakukan Rafael dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael bersama Mario membayar transaksi dengan menggunakan uang tunai dan valuta asing.
  • 1 Jeep Wrangler 3.6 AT dibeli tahun 2021 seharga Rp 930 juta memakai Albertus Katu dengan membayar secara tunai dan valas yang kemudian ditukar di money changer.
  • 1 unit Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T warna abu-abu metalik dibeli tahun 2022 seharga Rp 650 juta.
  • 1 unit sepeda Brompton warna merah kombinasi biru seharga Rp 43 juta dibeli tahun 2015.

Baca juga: Jaksa Sebut Rafael Alun Lakukan TPPU ke Penyedia Jasa Keuangan

Modal Usaha

  • Rafael menempatkan modal usaha pada tahun 2006 ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315 juta.
  • Rafael menambah modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,1 miliar dengan atas nama ibu Rafael.
  • Rafael menanam uang dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1,1 miliar.

Bisnis Resto

  • Pembangunan restoran bernama Bilik Kayu dengan modal Rp 1,2 miliar tahun 2016. Rafael memakai nama ibunya untuk menjadi pemilik modal pembangunan. Restoran dibangun di tanah seluas 2.074 m2 dan tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 diperoleh tahun 2010.
  • Membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional restoran Bilik Kayu berupa Toyota Innova serta pikap Daihatsu Type Grandmax atas nama CV Sonokeling Cita Rasa dengan harga Rp 1,3 miliar. Adapun pembelian dilakukan oleh ibu Rafael selama tujuh tahun dari 2015-2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini