News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Jaksa Sebut Rafael Alun Belikan Istrinya 70 Tas Bermerk dan 1 Dompet Senilai Rp 1,5 Miliar Lebih

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan sejumlah barang dari hasil kejahatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Rafael telah membelikan sebanyak 70 tas bermerk dan satu buah dompet yang diperuntukan untuk istrinya yakni Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus rupiah) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Adapun dijelaskan jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya jaksa KPK juga menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyedia jasa keuangan.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Rafael Alun Cuci Uang Hasil Gratifikasi Mencapai Rp 100 Miliar

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kata jaksa kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000,00 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Erine Mieke Torondek sebagai pemilik modal," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp16,6 M Bersama Istri, Dibelanjakan Tanah hingga Mobil

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan hingga serta kendaraan yang diatasnamankan pihak lain.

Jaksa pun menjelaskan terdakwa patut dicurigai hendak menyamarkan asal usul kekayaanya dengan cars membelikan sejumlah harta serta berbagai aset seperti kendaraan dan bangunan.

"Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," pungkas jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini