News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Survei LSI: Masyarakat Terbelah Soal Isu Permintaan Maaf KPK ke TNI dalam Kasus Suap di Basarnas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko, dalam konferensi pers terkait status tersangka terhadap anggota TNI, yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiadi, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait isu-isu hukum yang diumumkan pada Rabu (30/8/2023) menunjukkan sikap masyarakat relatif terbelah soal isu permintaan maaf pihak KPK kepada pihak TNI dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi di sejumlah proyek Basarnas.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, dari 24 persen masyarakat yang tahu soal berita penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka suap oleh KPK, 60% di antaranya juga tahu KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada TNI.

Kemudian, kata dia, 51% dari 60% masyarakat yang tahu, setuju KPK meminta maaf KPK ke TNI terkait penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun demikian, kata dia, sebanyak 45,4% dari 60% masyarakat yang tahu, tidak setuju KPK meminta maaf kepada TNI terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya di kanal Youtube Lembaga Survei Indonesia dalam acara bertajuk Rilis LSI: Isu-Isu Nasional dan Update Peta Kompetisi Pilpres dan Pileg pada Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Masyarakat Lebih Berpihak Ke TNI Soal Isu Penetapan Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Suap Basarnas

"Jadi masyarakat cukup terbelah soal isu ini. Isu ini membuat masyarakat bersikap ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam jumlah yang relatif berimbang. Jadi isu ini cukup kontroversial di kalangan masyarakat yang tahu soal ini," kata Djayadi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya meminta maaf dan mengaku khilaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas peristiwa penangkapan Letkol Afri dan ditetapkannya Kepala Basarnas Marsdya (pensiun setelah ditetapkan tersangka) Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Truk Angkut

Permintaan maaf tersebut kemudian memicu reaksi dan pernyataan dari berbagai pihak.

Metodologi Survei

Survei tersebut dilakukan pada 3 sampai 9 Agustus 2023.

Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Dari populasi itu dipilih secara random (multistage random sampling) 1.220 responden.

Margin of error dari 1.220 responden tersebut sebesar kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling).

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check).

Dalam quality control diklaim tidak ditemukan kesalahan berarti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini