TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan ternyata banyak kasus sekarang yang melibatkan mafia PKPU.
Menurut Rifai, KPK sebaiknya mendalami putusan-putusan yang aneh.
Hal itu bisa dimulai dari siapa yang mengusulkan PKPU.
Selain itu, ia juga mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU.
Laporan itu telah diterima sejak dia masih menjabat Ketua Ombudsman.
Baca juga: Temukan Dugaan Adanya Mafia PKPU, Ketua KY Minta KPK Telusuri
Para pelapor datang menemuinya dan menceritakan carut marut mafia PKPU.
“Saya tidak menggurui dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ,” kata Amzulian dikutip di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Hal tersebut disampaikan Amzulian Rifai di depan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di gedung KY pekan lalu.
Baca juga: Majelis Hakim Diminta Tidak Mudah Jatuhkan Putusan PKPU Bagi Ahli Waris yang Tidak Tahu Perjanjian
“Banyak putusan aneh terkait perkara PKPU. Silakan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU,” katanya.
Ia menilai kasus itu menjadi ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK.
“Kita dorong KPK untuk mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia. Ini ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini,” tegasnya.
Amzulian juga mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU.
Laporan itu telah diterima sejak dirinya masih menjabat Ketua Ombudsman.
“Sejak masih jadi Ketua Ombudsman dulu sampai sekarang, beberapa orang menemui saya, dan menceritakan tentang kusutnya mafia PKPU itu,” ujarnya.
Sementara mantan Ketua Komisi III DPR RI yang sekaligus seorang Pengacara, Gede Pasek Suardika menyambut gembira saran Ketua KY agar KPK secara khusus melakukan investigasi dan penegakan hukum di sektor PKPU khususnya oknum mafia PKPU yang merusak spirit PKPU itu sendiri.
“Kita minta pihak KPK serius untuk mendalami putusan-putusan hasil racikan para mafia tersebut. Sebab jika terlalu banyak putusan cowboy dari hakim-hakim yang tidak berintegritas maka akan sangat merusak marwah PKPU,” ujarnya.
Ia juga memaparkan pernah menemukan putusan aneh PKPU di Pengadilan Niaga di PN Surabaya dalam satu kasus PKPU.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, ada yang tidak beres dalam prosesnya.
“Kejanggalan-kejanggalan terlalu vulgar bisa dilihat, dan KPK semestinya membuat tim khusus untuk menganalisa kasus-kasus yang putusannya aneh di berbagai Pengadilan Niaga. Dan hal itu bisa merusak tujuan PKPU dan Kepailitan dikaitkan dengan kepastian hukum dan perekonomian negara,” paparnya.
Menurut dia, beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut seperti misalnya memakai alasan ada gugatan perdata, juga kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU.
Kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homolagasi yang merupakan perusahaan yang masuk satu grup yang ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting.
“Bahkan ada juga pemohon PKPU yang malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model seperti ini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU,” katanya.