TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara ihwal Sistem Informasi Calon (Silon) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan dilangsungkan pada tanggal 4 September mendatang.
"Sudah kita jadwalkan sidang, tanggal empat. Tentang pengaduan Bawaslu yang mengadukan KPU tentang Silon," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Adapun agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, yakni KPU dan Bawaslu.
"Mendengarkan keterangan kedua belah pihak, mudah-mudahan sehari selesai," lanjut Heddy.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk sidang mendatang.
Tujuh Anggota KPU RI yang teradu pun akan hadir secara langsung dalam sidang.
"KPU sudah menyiapkan jawaban. Teradu 7 komisioner. Tertulis dan hadir di sana," ujar pria yang akrab disapa Afif ini.
Sebelumnya, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.
Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.
Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.
Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Bawaslu Harap DKPP Dapat Beri Solusi Ihwal KPU yang Tak Beri Akses Silon
Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.
Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.