News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan yang Lulus Uji Emisi - Berikut penjelasan tentang apa itu tilang uji emisi, ketahui secara detail sanksi dan juga kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian tentang apa itu tilang uji emisi, lengkap dengan sanksi dan tujuan pemberlakuan uji emisi di Jakarta.

Tilang uji emisi mulai berlaku di daerah Jakarta pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Mengutip dari polri.go.id, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan kegiatan tilang uji emosi ini dilakukan di beberapa titik razia.

Pemberlakuan tilang uji emosi ini dilakukan untuk menurunkan emisi daru sektor transportasi yang kini mempengaruhi kondisi lingkungan.

Dengan adanya tilang uji emisi ini, diharapkan dapat memperbaiki polusi udara di Indonesia, terutama di Jakarta.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi biasanya usia pakainya sudah di atas tiga tahun.

Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi).

Selain itu juga dikenakan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan (UULLAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.

Kepolisian memberlakukan denda tilang maksimal Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji.

Tindakan tilang emisi mengacu ke Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari ujiemisi.jakarta.go.id, uji emisi ini wajib dilakukan karena mengacu pada Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tertera dalam aturan Pergub, bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan tersebut, maka ada beberapa jenis kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.

Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang berusia lebih dari 3 Tahun.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini