- Tidak lupa memasukkan Nama Pendaftar, Nomor Telepon, dan Email;
- Klik dan centang bagian 'I'm Not a Robot';
- Klik 'Kirim'.
Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya
Selain itu, pengguna juga dapat melakukan cek uji emisi bagi kendaraan yang telah di cek.
Klik pada bagian 'Cek Hasil Uji Emisi', kemudian memasukkan Nomor Kendaraan yang akan dicari.
Namun, pastikan bahwa kendaraan pernah di cek emisi melalui aplikasi Si Umi.
Tunggu notifikasi selanjutnya melalui pesan ataupun Email yang didaftarkan.
Uji emisi sendiri merupakan salah satu syarat layak jalan seperti pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, uji emisi juga menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan Peratura Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Tribunnews.com/Pondra)