TRIBUNNEWS.COM - Cara melakukan uji emisi melalui aplikasi Si Umi yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peluncuran aplikasi Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu atau Si Umi ini dilakukan pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni 2023, melalui Siaran Pers Nomor: SP.178/HUMAS/PPIP/HMS.3/06/2023.
Aplikasi Si Umi ini mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Adapun harapan dari Si Umi dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Lantas, bagaimana cara melakukan uji emisi melalui aplikasi Si Umi?
Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu
Cara Cek Uji Emisi Aplikasi Si Umi
- Buka laman https://ditppu.menlhk.go.id/;
- Klik 'Pemesanan Uji Emisi';
- Pilihlah 'Tempat Pelaksanaan';
Terdapat tiga pilihan, yakni DLHK Kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Muara Enim, dan Balaikota Depok.
- Kemudian, masukkan Tanggal Kunjungan dan Jam Kunjungan;
- Masukkan juga Nomor Kendaraan, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin;
- Selanjutnya pilih Merk Kendaraan, Tipe, Jenis, dan Tahun Produksi kendaraan;
- Pilih juga Jenis Bahan Bakar, Tipe Mesin, dan Kapasitas Mesin;