Mobil dalam posisi parkir dengan mesin menyala dan disarankan dalam suhu 60-70 derajat celcius.
Kemudian, mulailah pengecekan dimulai dengan menaikkan rpm menjadi 2000 rpm yang dilakukan selama satu menit.
Mobil kembali dalam kondisi idie atau normal.
Selanjutnya pengukuran pun dilakukan oleh teknisi dengan memasukkan probe atau selang pengukur ke lubang knalpot (exhaust) dengan dalam 30 cm dan berlangsung 20 detik.
Alat uji emisi tersebut akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO serta HC.
Adapun tarif dari cek uji emisi ini yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tarif ini merupakan standar dari jasa pemerintah untuk uji emisi.
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya
Tarif Uji Emisi Kendaraan
1. Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Bensin
Kategori L (Sepeda Motor)
- Uji CO-HC: Rp 745.000
- Uji emisi gas buang Euro2: Rp 8.860.000
- Uji emisi gas buang Euro3:
a. ECE R40: Rp9.670.000
b. WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emission Test Cicle): Rp 10.210.000
- Uji emisi gas buang euro 4: Rp 10.210.000
2. Kendaraan bermotor Kategori M1 Besin
Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) dan Nl (Mobil Barang < 3,5 Ton)
- Uji CO-HC: Rp l.300.000
- Uji emisi gas buang Euro2: Rp 18.360.000
- Uji emisi gas buang euro 4: Rp 20.550.000