News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023) - Simak cara uji emisi kendaraan motor maupun mobil. Selain itu, terdapat juga besaran biaya dari jasa pemerintah maupun bengkel resmi lainnya.

TRIBUNNEWS.COM - Uji emisi merupakan salah satu cara untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan yang digunakan.

Selain itu, untuk mengetahui kelayakan pakai kendaraan dan menjaga polusi udara.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat, (1/9/2023) hari ini.

Dalam uji emisi ini bertujuan untuk mengecek baku mutu emisi kendaraan yang digunakan telah sesuai ketentuan atau belum.

Selain itu, uji emisi menjadi syarat layak jalan kendaraan yang terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dikutip dari laman Jakarta Smart City, inilah cara melakukan cek uji emisi yang terbagi menjadi dua yakni motor dan mobil.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

1. Uji Emisi Kendaraan Motor

Untuk cek uji emisi pada motor ini dilakukan melalui cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor dalam kondisi hidup.

Saat dilakukan uji emisi ini, tidak diperbolehkan menyalakan pendingin udara, lampu, maupun alat elektronik lainnya pada motor tersebut.

Hal ini dilakukan selama 5-7 menit yang mana kadar dan kandungan zat asap akan diketahui setelah selesai.

Nantinya akan terdeteksi beberapa zat seperti CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Kendaraan bermotor yang dinyatakan lolos uji emisi akan mendapat bukti lulus uji emisi.

2. Uji Emisi Kendaraan Mobil

Dalam uji emisi mobil ini akan dilakukan kalibrasi terlebih dahulu dengan alat untuk memastikan parameter alatnya di angka 0.

Mobil dalam posisi parkir dengan mesin menyala dan disarankan dalam suhu 60-70 derajat celcius.

Kemudian, mulailah pengecekan dimulai dengan menaikkan rpm menjadi 2000 rpm yang dilakukan selama satu menit.

Mobil kembali dalam kondisi idie atau normal.

Selanjutnya pengukuran pun dilakukan oleh teknisi dengan memasukkan probe atau selang pengukur ke lubang knalpot (exhaust) dengan dalam 30 cm dan berlangsung 20 detik.

Alat uji emisi tersebut akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO serta HC.

Adapun tarif dari cek uji emisi ini yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Tarif ini merupakan standar dari jasa pemerintah untuk uji emisi.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya

Tarif Uji Emisi Kendaraan

1. Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Bensin

Kategori L (Sepeda Motor)

- Uji CO-HC: Rp 745.000
- Uji emisi gas buang Euro2: Rp 8.860.000
- Uji emisi gas buang Euro3:
a. ECE R40: Rp9.670.000
b. WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emission Test Cicle): Rp 10.210.000
- Uji emisi gas buang euro 4: Rp 10.210.000

2. Kendaraan bermotor Kategori M1 Besin

Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan)  dan Nl (Mobil Barang < 3,5 Ton)

- Uji CO-HC: Rp l.300.000
- Uji emisi gas buang Euro2: Rp 18.360.000
- Uji emisi gas buang euro 4: Rp 20.550.000

3. Kendaraan bermotor Kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik) Bensin

- Uji CO-HC: Rp 1.300.000
- Uji emisi gas buang Euro2:
a. ECE R49 (<200HP): Rp 45.380.000
b. ECE R49 (200-250HP): Rp 56.350.000
c.  ECE R49 (>250 HP): Rp 60.400.000
- Uji emisi gas buang euro 4:
a. ECE R49 (<200HP): Rp 105.350.000
b. ECE R49 (200-250HP): Rp 108.570.000
c. ECE R49 (>250 HP): Rp 113.700.000

4. Kendaraan Bermotor M1 Bahan Bakar Solar

Kendaraan bermotor Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) atau N1 (Mobil Barang < 3,5 Ton) berbahan bakar solar per sekali uji:

- Uji gas buang: Rp 1.800.000
- Uji emisi gas buang Euro2: Rp 18.600.000
- Uji emisi gas buang Euro4: Rp 19.680.000
- Uji pemakaian bahan bakar (R101): Rp 16.450.000

5. Kendaraan bermotor Kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik), atau kendaraan khusus berbahan bakar solar per sekali uji:

- Uji gas buang: Rp 1.800.000
- Uji emisi gas buang Euro2:
a. ECE R49 (<200HP): Rp 45.380.000
b. ECE R49 (200-250HP): Rp 56.350.000
c. ECE R49 (>250 HP): Rp 60.400.000
- Uji emisi gas buang Euro4:
a. ECE R49 (<200HP): Rp 105.350.000
b. ECE R49 (200-250HP): Rp 108.570.000
c. ECE R49 (>250 HP): Rp 113.700.000

Baca juga: Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan

Selain dari jasa pemerintah, ada juga bengkel lainnya yang dapat melakukan uji emisi seperti yang diberitakan dari Kompas.com.

Kepala Bengkel Toyota Auto200 Cilandak, Sapta Agung Nugraha mengatakan biaya uji emisi dibengkelnya.

"Biaya uji emisi di Auto2000 sekitar Rp 162.000. Tidak ada perbedaan antara jenis mobil (bensin) atau diesel," kata Sapta Agung, Jumat (1/9/2023).

Jika pemilik melakukan servis rutin, maka akan mendapat gratis untuk uji emisi.

"Untuk servis berkala, sudah termasuk uji emisi," tambah Sapta Agung.

Selain itu, untuk biaya uji emisi di PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akan dikenakan biaya sebesar Rp 165 yang sudah termasuk pajak.

Dan, untuk bengkel PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mematok biaya uji emisi esnilai Rp 100.000.

(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com/Gilang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini