TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emosi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meledak-ledak saat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Lukas menjalani sidang lanjutan terkait perkara kasus gratifikasi.
Saat sidang berjalan sekitar satu jam, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk menskors sementara sidang.
Pasalnya, Lukas Enembe mengamuk dengan membanting mikrofon yang dipegangnya.
Hal ini terjadi ketika jaksa bertanya ke Lukas terkait cara terdakwa memperoleh uang yang diduga hasil gratifikasi.
Saat ditanya jaksa, Lukas mengatakan memperoleh yang diduga hasil gratifikasi lewat perantara ajudannya.
"Gimana cara nyuruhnya ajudan?" tanya jaksa.
Baca juga: KPK Telusuri Booking Layanan Eksklusif Private Jet Lukas Enembe
Lukas justru mengamuk dan mengumpat dengan kata-kata kasar terhadap jaksa.
"Ya ajudan-ajudan itu. Cu*****," kata Lukas sambil mengamuk.
Saat mengamuk itu, pengacara Lukas yakni Petrus Bala pun meminta agar jaksa tidak terlalu menekan kliennya tersebut.
"Saya kira Pak Ketua, karena beliau sudah jawab tidak tahu ya jangan terlalu ditekan lah, ini berpengaruh (ke kesehatan Lukas Enembe)" kata Petrus."
"Bukan ditekan pak, tapi untuk menjelaskan saja," jawab jaksa.
Namun pada momen ini, majelis hakim belum memutuskan untuk menskors sidang dan tetap dilanjutkan.
Sidang pun berlanjut ketika jaksa bertanya ke Lukas terkait cara salah satu pihak swasta bernama Dommy Yamamoto menyerahkan uang ke dirinya dan ditukar ke pecahan mata uang Dolar Singapura.