"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy dan Dommy menyerahkan dolar (Singapura)-nya ke Pak Lukas?"
Pada momen inilah, Lukas membanting mikrofon yang dipegangnya ke arah lantai.
Petrus pun berusaha menenangkan kliennya tersebut dan meminta hakim untuk menghentikan sidang sementara.
"Sepertinya saya minta break sebentar pak. Bisa break sebentar," ujarnya.
Hakim pun menyetujui untuk menghentikan sidang sementara.
Pada saat yang sama, hakim pun meminta kepada jaksa agar tidak terlalu menekan Lukas untuk menjawab setiap pertanyaan.
"Pak jaksa, terdakwa punya hak ingkar. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka (pengacara), kan kita punya bukti-bukti lain, ada bukti surat ada bukti lain. Nggak perlu dikejar," kata hakim.
Setelah itu, Lukas Enembe pun diberi minum dan hakim memutuskan secara resmi agar sidang diskors.
Berkata Kasar
Dalam sidang itu, Lukas juga menyemburkan kata kasar saat dicecar soal Hote Angkasa yang diduga miliknya.
"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).
Adapun Lukas Enembe duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.
“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” cecar jaksa.