TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan terkait perkara kasus gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).
Namun, saat sidang berjalan sekitar satu jam, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk menskors sementara sidang.
Bukan tanpa alasan, sidang diskors dengan alasan Lukas Enembe mengamuk dengan membanting mikrofon yang dipegangnya.
Hal ini terjadi ketika jaksa bertanya ke Lukas terkait cara terdakwa memperoleh uang yang diduga hasil gratifikasi.
Pada saat ditanya, Lukas menyebut, bahwa dirinya memperoleh yang diduga hasil gratifikasi lewat perantara ajudannya.
"Gimana cara nyuruhnya ajudan?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: KPK Telusuri Booking Layanan Eksklusif Private Jet Lukas Enembe
Namun, Lukas justru mengamuk dan mengumpat dengan kata-kata kasar terhadap jaksa.
"Ya ajudan-ajudan itu. Cu*****," kata Lukas sambil mengamuk.
Saat mengamuk itu, pengacara Lukas, Petrus Bala pun meminta agar jaksa tidak terlalu menekan kliennya tersebut.
"Saya kira Pak Ketua, karena beliau sudah jawab tidak tahu ya jangan terlalu ditekan lah, ini berpengaruh (ke kesehatan Lukas Enembe)" kata Petrus."
"Bukan ditekan pak, tapi untuk menjelaskan saja," jawab jaksa.
Namun pada momen ini, majelis hakim belum memutuskan untuk menskors sidang dan tetap dilanjutkan.
Sidang pun berlanjut ketika jaksa bertanya ke Lukas terkait cara salah satu pihak swasta bernama Dommy Yamamoto menyerahkan uang ke dirinya dan ditukar ke pecahan mata uang Dolar Singapura.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy dan Dommy menyerahkan dolar (Singapura)-nya ke Pak Lukas?"