Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2023