News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra

Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Cek 7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra 2023. Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan mulai hari ini, 4 hingga 17 September 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan dengan mengusung tema 'Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024'.

Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 4 September hingga 17 September 2023.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

"Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara".

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang

7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Mengutip dari humas.polri.go.id, berikut 7 prioritas sasaran pelanggaran, lengkap dengan besaran dendanya:

1. Melawan Arus

Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

Baca juga: Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur

Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini