TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan dengan mengusung tema 'Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024'.
Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 4 September hingga 17 September 2023.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.
"Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara".
Baca juga: Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran yang Diincar dan Cara Hindari Tilang
7 Prioritas Sasaran Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Mengutip dari humas.polri.go.id, berikut 7 prioritas sasaran pelanggaran, lengkap dengan besaran dendanya:
1. Melawan Arus
Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
Baca juga: Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain terkait Operasi Zebra 2023