- Memperoleh dana kegiatan Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap), minimal berupa beasiswa S3.
- Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah.
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan.
Prosiding adalah publikasi artikel ilmiah yang merupakan hasil penelitian dosen (peneliti) yang melewati proses seminar.
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis Rancangan-Perdirjen atau Rancangan-Perda/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar.
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS BRIN 2023 dapat dicek melalui https://casn.brin.go.id/ atau klik link ini.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dan Formasinya
Tentang Peneliti Ahli Muda
Peneliti ahli muda adalah bagian dari jenjang fungsional pada jabatan peniliti, dengan Pangkat Penata (golongan III/C), dan Pangkat Penata Tingkat I (golongan III/d).
Oleh karena itu, usia maksimal untuk jabatan peneliti ahli muda adalah 53 tahun.
Uraian kegiatan dan hasil kerja peneliti ahli muda sudah diatur dalam Permenban RB Nomor 34 Tahun 2018 jo Nomor 20 Tahun 2019.
Berikut daftar kegiatan/uraian tugas jabatan Peneliti Ahli Muda menurut Permenban RB tersebut:
1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal non penerbit;
- instansi internal non penerbit;
2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal non-penerbit;
- instansi internal non-penerbit;
3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
- jurnal ilmiah terindeks lainnya;
- jurnal ilmiah terakreditasi nasional;
- jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
- prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
- prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global.