4. artikel (prosiding);
5. buku ajar;
6. SK kelompok kegiatan/tahun;
7. sertifikat Kekayaan Intelektual;
8. surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
9. lisensi Kekayaan Intelektual;
10. dokumen, naskah, laporan;
11. naskah/bahan, sertifikat/bukti;
12. sertifikat/bukti, laporan.
Tentang BRIN
BRIN adalah adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Namun dalam perjalanannya, pada 5 Mei 2021, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Peraturan tersebut memutuskan, semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian.
BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga.
Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)