TRIBUNNEWS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Tahun ini, BRIN membuka penerimaan CPNS untuk formasi 500 peneliti ahli muda.
Formasi peneliti ahli muda di BRIN dapat dilamar oleh lulusan pendidikan Strata 3 (S3) atau Doktor.
Pendaftaran seleksi CPNS BRIN 2023 dibuka pada Minggu, 17 September hingga Jumat, 6 Oktober 2023.
Baca juga: Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2023 dan Link Download PDF
Adapun syarat administrasi untuk melamar CPNS BRIN 2023 adalah:
1. Ijazah terakhir
2. Transkrip nilai
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Akta kelahiran
5. Pas foto terbaru latar belakang merah
6. Surat pernyataan sesuai dengan syarat instansi
7. Formulir Hasil Kerja Minimal (HKM)
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Jabatan Fungsional sebagai syarat pencapaian hasil kerja.
Mengutip dari Instagram Biro Organisasi dan SDM BRIN, @bosdmbrin, HKM untuk CPNS BRIN 2023 adalah:
- Memperoleh dana kegiatan Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap), minimal berupa beasiswa S3.
- Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah.
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan.
Prosiding adalah publikasi artikel ilmiah yang merupakan hasil penelitian dosen (peneliti) yang melewati proses seminar.
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis Rancangan-Perdirjen atau Rancangan-Perda/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar.
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS BRIN 2023 dapat dicek melalui https://casn.brin.go.id/ atau klik link ini.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dan Formasinya
Tentang Peneliti Ahli Muda
Peneliti ahli muda adalah bagian dari jenjang fungsional pada jabatan peniliti, dengan Pangkat Penata (golongan III/C), dan Pangkat Penata Tingkat I (golongan III/d).
Oleh karena itu, usia maksimal untuk jabatan peneliti ahli muda adalah 53 tahun.
Uraian kegiatan dan hasil kerja peneliti ahli muda sudah diatur dalam Permenban RB Nomor 34 Tahun 2018 jo Nomor 20 Tahun 2019.
Berikut daftar kegiatan/uraian tugas jabatan Peneliti Ahli Muda menurut Permenban RB tersebut:
1. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal non penerbit;
- instansi internal non penerbit;
2. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh:
- penerbit internasional bereputasi;
- penerbit internasional lainnya;
- penerbit ilmiah nasional terakreditasi;
- penerbit nasional;
- instansi eksternal non-penerbit;
- instansi internal non-penerbit;
3. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah;
- jurnal ilmiah terindeks global bereputasi;
- jurnal ilmiah terindeks lainnya;
- jurnal ilmiah terakreditasi nasional;
- jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
4. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di:
- prosiding ilmiah terindeks global bereputasi;
- prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
- prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global.
5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk:
- pendidikan tinggi;
- pendidikan menengah;
- pendidikan dasar;
6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
- eksternal instansi;
- internal instansi/antar unit;
- internal unit;
- laboratorium/kurator;
- lapangan.
7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup:
- eksternal instansi;
- internal instansi/antar unit;
- internal unit;
- laboratorium/kurator;
- tim lapangan;
8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa:
- kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara;
- kekayaan intelektual terdaftar/setara;
9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
- global;
- nasional;
- lokal;
10. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup Instansi/Daerah;
11. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
12. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
13. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
14. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
- terindeks global bereputasi;
- terindeks global lainnya;
- eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global;
Adapun hasil kerja peneliti ahli muda adalah:
1. buku;
2. buku (bunga rampai);
3. artikel (jurnal);
4. artikel (prosiding);
5. buku ajar;
6. SK kelompok kegiatan/tahun;
7. sertifikat Kekayaan Intelektual;
8. surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
9. lisensi Kekayaan Intelektual;
10. dokumen, naskah, laporan;
11. naskah/bahan, sertifikat/bukti;
12. sertifikat/bukti, laporan.
Tentang BRIN
BRIN adalah adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Namun dalam perjalanannya, pada 5 Mei 2021, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.
Peraturan tersebut memutuskan, semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian.
BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga.
Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)