TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D secara resmi membuka dan memberikan arahan pada acara "Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila" serta "Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila” di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/9/2023).
Prof. Yudian menuturkan, urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila serta Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila, merupakan mandat yang diberikan oleh Presiden kepada BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
"Dua dokumen ini tidak hanya penting bagi BPIP, tetapi juga urgent bagi negara dan pemerintah guna menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka membumikan Pancasila di seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya.
Baca juga: BPIP: Nilai Pancasila Tergambar Dalam Festival Berbasis Komunitas di Lembah Harau
Prof. Yudian berharap bahwa forum ini dapat menghasilkan rancangan dokumen-dokumen yang bersifat final untuk segera dapat ditetapkan melalui peraturan yang mengikat.
"Kami juga mengharapkan segala masukan-masukan yang diberikan melalui diskusi dalam forum ini merupakan masukan-masukan yang konkret dan konstruktif, sehingga dapat benar-benar efektif melengkapi dan menyempurnakan rancangan dokumen yang sudah kita susun secara bergotong royong ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Surahno, S.H., M.H. mengatakan agar Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila dapat menjadi landasan perekonomian bagi kemajuan rakyat Indonesia.
"Harapannya adalah nantinya RUU Ekonomi Pancasila ini menjadi landasan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia dalam melaksanakan mandat khususnya Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, demikian juga beberapa mandat yang lain terkait dengan demokrasi ekonomi," ucapnya.
Baca juga: Luncurkan Buku Referensi soal Pancasila, BPIP Bakal Kumpulkan Semua Walikota dan Bupati se-Indonesia
Surahno menambahkan, pentingnya sumber-sumber dan acuan harus menjadi perhatian bersama. Ia juga menyampaikan akan dirumuskannya di dalam norma-norma yang akan menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila.
"Mudah mudahan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila ini berapa sumber dan beberapa acuan ini nantinya bisa menjadi pembahasan bersama, sehingga kita bisa sepakati satu rumusan didalam norma-norma yang akan kita buat didalam RUU tentang Ekonomi Pancasila," ujarnya.
Turut hadir secara langsung, Sekretaris Utama BPIP, Dr. Adhianti, S.I.P., M.Si. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi dan Komunikasi, Ir. Prakoso. M.M. Sementara itu, hadir secara daring, antara lain Wakil Kepala BPIP, Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin, S.H., M.H. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, DR. Rima Agristina, SH., SE., MM.
Hadir pula para narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya akademisi Universitas Tanjungpura Prof Chairil Effendy, akademisi IAIN Palangkaraya Prof Ibnu Elmi AS Pelu, akademisi IAIN Fattahul Muluk Papua Prof. Idrus Al Hamid, akademisi UGM Prof. Purwo Santoso, akademisi UIN Alauddin Makassar Nurman Said, akademusi UIN Sunan Ampel Achmad Zaini, Iskandar Arnel, akademisi UIN Sultan Syarif Kasim, akademisi UIN Ar-Raniry Fuad Mardhatillah, NU Provinsi Banten Drs. Sahlan dan akademisi UIN Sunan Kalijaga Fakhri Husein.(*)