News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTT ASEAN 2023

Lirik Himne The ASEAN Way, Dinyanyikaan pada Opening Ceremony KTT ke-43 ASEAN 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo ASEAN - Simak lirik himne The ASEAN Way yang diciptakan oleh Payom Valaiphatchra dan diaransemen oleh Kittikhun.

We care to share, for it's the way of ASEAN
Kita peduli untuk berbagi, karena iulah cata ASEAN

Diketahui, himne The ASEAN Way ini pertama kali dikumandangkan di Sekretariat ASEAN, Jakarta, pada 15 Desember 2008.

Selain itu himne ini juga sebagai lagu persatuan perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sekaligus  merupakan prinsip ASEAN.

The ASEAN Way  terpilih melalui proses seleksi 99 lagu yang terdapat juri beranggotakan 13 orang.

Himne berjudul The ASEAN Way ini terpilih karena dinilai dapat mewakili semangat ASEAN Charter atau Piagam ASEAN.

Presiden Jokowi dan sejumlah menteri mengikuti Retreat Session KTT Ke-43 ASEAN yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Dalam perhelatan KTT Ke-43 ASEAN kali ini, tercatat sebanyak 22 negara akan hadir, yang terdiri atas 11 negara anggota ASEAN. (ISTANA KEPRESIDENAN/AGUS SUPARTO)

Baca juga: Ada Rekayasa Lalulintas KTT ASEAN, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Macet Parah Pada Rabu Pagi

The ASEAN Way

Selama ini keberhasilan ASEAN selalu dikaitkan dengan prinsip bagaimana cara menyelesaikan masalah atau konflik secara damai.

Hal itu melalui ASEAN Way, yang merupakan prinsip sejak Deklarasi Bangkok tahun 1967.

Adapun elemen penting dari ASEAN Way ini adalah prinsip noninterference atau tidak ikut campur tangan di mana sebuah negara berdaulat tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negera lain.

Dikutip dari kominfo.go.id, Prinsip ini didukung dengan model pengambilan keputusan non kmonfrontatif dan berbasis konsensus.

Prinsip itu tercantum dalam Pasal 2 Piagam ASEAN (ASEAN Charter) tentang prinsip-prinsip organisasi, yakni:

- Perlunya penghormatan terhadap kemederkaan dan kedaulatan

- Integritas wilayah dan identitas nasional

- Komitmen bersama dan tanggung jawab untuk mengembangkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran.

Sebagai informasi, prinsip ini tetap dipertahankan hingga kini dan masuk dalam Pasal 2 E dan F yang menekankan hak negara anggota untuk bebas dari campur tangan, intervensi, dan paksaan.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini