TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa penganiayaan berencana Mario Dandy Satriyo menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) besok.
Tak hanya Mario, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas juga bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, keduannya bakal menjalani sidang vonis pukul 10.00 WIB.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Pihak keluarga David Ozora berharap Mario Dandy bakal divonis maksimal oleh hakim.
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy Besok, Rafael Alun: Saya Akan Mencintai Dia Apapun yang Terjadi
"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini kepada Tribunnews.com, Rabu (6/9/2023).
Mellisa mengatakan, kondisi David menjadi satu diantara alasan pihaknya meminta hukuman maksimal bagi Mario Dandy.
"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi david saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujarnya.
Mellisa mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina akan hadir dalam persidangan besok di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya Ayah David, kata Mellisa, sejumlah anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) hingga Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) juga akan datang.
"Ayah david, teman-teman banser dan lain-lain," ujarnya.
Mario Dandy Minta Maaf
Sebelumnya, Mario Dandy menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023)