News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nana Sudjana akan Inovasi dan Tingkatkan Program-program yang Ditinggalkan Ganjar Pranowo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian memimpin sumpah pelantkan Penjabat (Pj) Gubernur saat pelantikan Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Nana Sudjana mengaku tetap siap mengemban amanah tersebut dengan meningkatkan program-program yang ditinggalkan Ganjar Pranowo.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Begini saja, Pj ini kan kita perintahkan netral. Anda ASN, tujuan anda jadi Pj kan mengisi kekosongan pemerintahan yang running syukur kalau bisa memperbaiki sistem," kata Tito.

Tito mengatakan Pj Gubernur akan diawasi banyak pihak.

Selain evaluasi oleh Kemendagri, Pj Gubernur juga akan diawasi oleh masyarakat dan juga para ASN di lingkungan Pemprov masing-masing.

"Anda diawasi banyak pihak. Di internal diawasi juga oleh karyawannya yang juga bukan orang bodoh. Pinter pinter juga. Kemudian mereka juga diawasi jajaran pengawas internal, oleh masyarakat dan diawasi juga oleh semua Parpol," katanya.

Oleh karena itu kata Tito apabila aturan netralitas Pj Gubernur dilanggar maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi. Mulai yang ringan hingga yang berat.

"Jadi kalau seandainya ada aturan netral, lalu mereka enggak netral kita periksa dan kemudian kalau terbukti ya kita beri sanksi dari yang teringan sampai yang terberat," ujar Tito.

4 Pj Gubernur Berasal dari TNI/Polri

Mantan bos Densus 88 Mabes Polri ini juga menegaskan bahwa pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tersebut tidak menyalahi aturan.

Tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikann empat Pj Gubernur tersebut.

Pelantikan Pj dilakukan berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU tersebut persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1.

"Nah madya itu adalah eselon 1 struktural disitu tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri/TNI juga enggak dilarang dalam UU itu, enggak ada larangannya," kata Tito.

Dalam UU Pilkada, kata Tito tidak ada satu pasal pun yang melarang Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, dan pimpinan pratama untuk bupati.

"UU mengatakan begitu. (kalau tidak boleh) Nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," katanya.

Meskipun demikian dalam praktiknya kata Tito, adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini