TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda menanggapi soal pemanggilan Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Pemanggilan KPK terhadap Cak Imin itu dilakukan di tengah hiruk-pikuk dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Atas hal itu, muncul berbagai isu bahwa KPK diduga bermain politik dibalik pengusutan kasus ini.
Syaiful mengaku tak memilik presepsi apapun terkait pemanggilan tersebut.
Baca juga: Saling Bantah Cak Imin dan Yenny Wahid soal Kudeta Gus Dur dari PKB
"Kita tidak ada presepsi apapun, jadi ya agenda apapun kami hormati."
"Proses hukum di mana Gus Imin dimintai keterangan terkait dengan ini kita lihat saja," kata Syaiful, Selasa (5/9/2023). dikutip dari youTube KompasTV,
Syaiful hanya mengatakan Cak Imin atau Gus Imin bakal kooperatif dengan KPK.
"Prinsipnya Gus Imin sebagai warga negara yang baik akan hadir dan InsyaAllah akan lancar," ujarnya.
Syaiful mengatakan bahwa pada dasarnya mendukung KPK dalam konteks pemberantasan korupsi.
Soal dugaan adanya unsur politik, PKB serahkan ke publik dan percaya bahwa publik bisa melihat secara objektif.
"Kita serahkan ke KPK gimana bagusnya. Prinsipnya kita dukung KPK menuntaskan berbagai agenda korupsi."
"Publik saya kira sudah punya otonomi untuk menilai ini," ujar Syaiful.
KPK sebelumnya juga telah memastikan bahwa pengusutan ini murni untuk menegakan hukum dan tak ada unsur politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus ini sudah diusut sejak satu tahun lalu.
Artinya proses penyidikan sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari dari perkembangan politik saat ini.
Terkait pengusutan kasus dugaan korupsi ini, Cak Imin menyatakan absen di pemanggilan pertama KPK.
Sedianya KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin pada Selasa (5/9/2023) pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, Cak Imin telah berkirim surat ke KPK untuk penjadwalan ulang.
"Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/9/2023).
Jazilul Fawaid, menyebut Cak Imin membuka agenda acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur'an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Adapun acara itu disebut sudah lama diagendakan oleh Cak Imin.
Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemangilan Cak Imin sebagai saksi oleh KPK bukan bentuk politisasi hukum.
Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Pemanggilan KPK terhadap Cak Imin itu dilakukan di tengah hiruk-pikuk dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Muncul berbagai isu, pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Mahfud MD menegaskan, hukum tidak bisa dijadikan sebagai tekanan atau alat politik.
Baca juga: Absen Pemanggilan KPK, Cak Imin Sudah Berkirim Surat Minta Penjadwalan Ulang
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," kata Mahfud MD usai hadir di acara pembukaan KTT Asean ke-43 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (5/9/2023).
"Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," lanjutnya, dikutip dari akun Instagram @mahfudmd.
Mahfud MD menilai, pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan itu hal biasa dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana.
Ia juga meyakini bahwa KPK sudah jauh-jauh hari melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemnaker era Cak Imin itu.
"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses."
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ujar Mahfud.
Mahfud menilai KPK hanya ingin meminta keterangan dari Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi.
Menurutnya, Cak Imin diperiksa untuk menyambung rangkaian peristiwa korupsi ini agar menjadi lebih terang.
"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," ujarnya.
Mahfud pun kemudian menceritakan pengalamannya dulu saat dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT."
"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya."
"Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)