TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023)
Kuasa hukum Hasnaeni Moein, Suramto mengungkapkan persidangan hari ini agenda duplik jawaban dari replik Jaksa Penuntut Umum.
"Jadwal sidang hari ini duplik," kata Suratmo dihubungi Rabu (6/9/2023).
Adapun pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein.
Peryataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan beragendakan replik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)
"Hari ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum silahkan dibacakan. Pokoknya saja apa," kata hakim di persidangan.
"Izin majelis membacakan terkait dengan replik pada pokoknya. Langsung kepada kesimpulan satu menolak seluruh nota pembelaan. Dua sampai dengan tujuan tetap pada tuntutan kepada yang telah dibacakan. Demikian majelis," jawab jaksa.
"Sekarang dengan penasihat hukum tetap pada pembelaan atau bagaimana?" tanya hakim kepada kuasa hukum Hasnaeni Moein di persidangan.
"Tertulis juga Yang Mulia hari Rabu," jawab kuasa hukum.
"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 6 acara duplik dari penasihat hukum terdakwa," tutup hakim.
Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.