TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023), hari ini.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Cak Imin tiba di Gedung KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 09.50 WIB.
Cak Imin yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih itu, tak banyak bicara di hadapan awak media.
Ia hanya melempar senyum lantas masuk ke masuk ke lobi Gedung KPK.
Selanjutnya, Cak Imin menuju ruangan untuk menunggu pemeriksaan sebagai saksi.
Pada momen tersebut, bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu, sempat melambaikan tangan ke awak media.
Baca juga: Deklarasi Anies-Cak Imin Dapat Dukungan Luas Kiai Khos Jawa Timur, DPW PKB Tunjukkan Bukti Suratnya
Diketahui, pemanggilan terhadap Cak Imin sejatinya dilakukan pada Selasa (5/9/2023), namun ia berhalangan hadir.
Dalam keterangannya, Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) ini, memastikan kehadirannya pada Kamis ini.
Menurut Cak Imin, kehadirannya sebagai saksi itu adalah hal yang biasa.
“Besok (hari ini) pasti datang (ke KPK), karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Cak Imin di Gedung Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Panggilan Cak Imin Dipercepat, KPK: Murni Efisiensi Waktu
Sebelumnya, Tim penyidik akan menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.
Namun, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi Kamis ini.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai permintaan awal Cak Imin.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
Sebagai informasi, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012, era Cak Imin.
Sejauh ini, dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini, Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Adapun proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Untuk harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK pun menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)