- Pengisian alamat pada surat pernyataan diisi dengan alamat domisili pelamar.
4. e-KTP/Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan
- Scan asli atau warna, bukan fotocopy legalisir.
- Apabila tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan, dikeluarkan oleh Disdukcapil/Kecamatan.
- Apabila e-KTP hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan bukti pembuatan e-KTP.
- Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
- Surat Keterangan domisili digabungkan dengan file e-KTP.
5. Pas Foto dan Swafoto
- Pas foto wajib berlatar belakang merah, berpakaian bebas rapi maksimal ukuran file 200kb.
- Swafoto selfie digunakan pada saat pembuatan akun, latar belakang bebas, pakaian bebas rapi, wajah terlihat jelas (foto selfi).
6. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
- Apabila akta kelahiran hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan pembuatan ulang dari disdukcapil (apabila pelamar nantinya dinyatakan sudah diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan akta kelahiran asli).
7. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
a. SLTA
- Ijazah asli (tidak legalisir).
- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).
- Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Ijazah dan transkrip di-upload di kolom masing-masing.
- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
b. Non SLTA
- Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.
- Ijazah asli (tidak legalisir).
- Ijazah di-scan depan belakang.
- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, di-upload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silakan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- IPK minimal 2,75.
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Di dalam SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).
- Bagi pelamar yang menggunakan SKL, apabila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib menyertakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
- Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
- Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
c. Lulusan Non SLTA Lulusan Terbaik (Cumlaude) wajib menyertakan:
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
- Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi program studi A.
- Akreditasi yang lampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
8. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) dibutuhkan untuk pendaftaran Akun SSCASN 2021.
9. Berbeda Nama Sekolah (Contoh: SLTA Alfa menjadi SLTA Delta)
- Menyertakan Surat Keterangan Berganti Nama Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat dan ditanda tangani oleh Pejabat terkait.
10. Surat Keterangan Sehat
- Bagi pelamar yang kesulitan dalam pembuatan Surat Keterangan Sehat baik Rumah Sakit Pemerintah maupun PUSKESMAS, dapat dibuat oleh Klinik Umum dengan ketentuan bagi pelamar dengan Formasi SLTA Sederajat mencantumkan Tinggi dan Berat Badan.
11. Nama Lengkap Tidak Sesuai e-KTP dengan Ijazah
- Menyertakan Surat Keterangan berbeda nama dari DISDUKCAPIL setempat dan ditanda tangani oleh Pejabat terkait.
12. Surat Tanda Registrasi (STR)
- Dikeluarkan dari MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) STR Profes.
- Dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
- Bukan STR Intership.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)