TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kemenkumham melalui akun Instagram @kemenkumhamri yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (8/9/2023).
Dalam jadwal tersebut, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dibuka pada Minggu, 17 September 2023.
Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 berlangsung hampir tiga minggu hingga Jumat, 6 Oktober 2023.
Yang perlu digarisbawahi, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dilakukan secara online.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dapat mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dan Formasinya
Situs daftar-sscasn.bkn.go.id adalah situs resmi pendaftaran CPNS untuk semua instansi se-Indonesia.
Saat Tribunnews.com mengakses laman daftar-sscasn.bkn.go.id, terdapat tulisan PENDAFTARAN SSCASN 2023 BELUM DIBUKA.
Hanya saja, sudah ada kolom Login SSCASN 2023 yang berisikan Nomor Induk Kependudukan dan Password.
Selain pendaftaran CPNS, kementerian yang dipimpin Menteri Yasonna H Laoly itu juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jadwal pendaftaran PPPK Kemenkumham 2023 juga sama seperti pendaftaran CPNS 2023.
Yaitu mulai Minggu, 17 September 2023 hingga Jumat, 6 Oktober 2023.
Begitu juga dengan link pendaftaran PPPK Kemenkumham 2023, tetap melalui situs daftar-sscasn.bkn.go.id atau klik link ini.
Saat mengakses laman daftar-sscasn.bkn.go.id, pelamar direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.
Mereka juga diminta mengaktifkan kamera pada perangkat saat melakukan registrasi.
Baca juga: Syarat CPNS Kemenkumham 2023, Buka 1.015 Formasi pada 17 September
Adapun tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan kerja untuk dua formasi yaitu CPNS dan PPPK.
Masing-masing berjumlah 1.015 orang untuk CPNS dan sebanyak 1.563 orang untuk PPPK.
Untuk CPNS, ada dua formasi yang dibuka yaitu penjaga tahanan dan dosen.
Namun, berapa jumlah pasti formasi penjaga tahanan dan dosen yang dibutuhkan, belum ada info lebih lanjut.
Sementara kualifikasi pendidikan, formasi CPNS penjaga tahanan di Kemenkumham bisa dilamar oleh lulusan SLTA sederajat.
Dan kualifikasi pendidikan untuk bisa melamar CPNS dosen di Kemenkumham adalah lulusan minimal Strata 2.
Para CPNS Kemenkumham 2023 akan ditempatkan di unit pusat serta kantor wilayah (kanwil).
Berbeda halnya dengan PPPK Kemenkumham 2023.
Mereka akan ditempatkan di unit pusat untuk mengisi pos tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Sayangnya, rincian formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan di Kemenkumham, juga belum diumumkan.
Syarat CPNS Kemenkumham 2023
Hingga saat ini, Kemenkumham belum merilis apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023.
Hanya saja, merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa syarat yang bisa menjadi rujukan.
Setidaknya, ini bisa menjadi persiapan bagi Anda yang hendak melamar CPNS Kemenkumham 2023.
Mengutip dari cpns.kemenkumham.go.id, inilah syarat administrasi CPNS Kemenkumham 2021 yang bisa menjadi rujukan:
1. Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021.
- Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat pada dibulan Juli 2021.
- Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat diluar domisili asal dokter yg memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat pada dibulan Juli 2021.
2. Surat Lamaran
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp 10 ribu ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
- Format surat lamaran tidak boleh diubah.
- Untuk point berkas yang dilampirkan di surat lamaran disesuaikan dengan jumlah dokumen yang diunggah pada akun sscasn BKN.
-Pengisian alamat pada surat lamaran diisi dengan alamat domisili pelamar.
3. Surat Pernyataan 13 Point
- Surat Pernyataan 13 point ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp 10 ribu ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat pernyataan 13 point dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).
- Format surat pernyataan tidak boleh diubah.
- Pengisian alamat pada surat pernyataan diisi dengan alamat domisili pelamar.
4. e-KTP/Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan
- Scan asli atau warna, bukan fotocopy legalisir.
- Apabila tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan, dikeluarkan oleh Disdukcapil/Kecamatan.
- Apabila e-KTP hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan bukti pembuatan e-KTP.
- Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
- Surat Keterangan domisili digabungkan dengan file e-KTP.
5. Pas Foto dan Swafoto
- Pas foto wajib berlatar belakang merah, berpakaian bebas rapi maksimal ukuran file 200kb.
- Swafoto selfie digunakan pada saat pembuatan akun, latar belakang bebas, pakaian bebas rapi, wajah terlihat jelas (foto selfi).
6. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
- Apabila akta kelahiran hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan pembuatan ulang dari disdukcapil (apabila pelamar nantinya dinyatakan sudah diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan akta kelahiran asli).
7. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
a. SLTA
- Ijazah asli (tidak legalisir).
- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).
- Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Ijazah dan transkrip di-upload di kolom masing-masing.
- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
b. Non SLTA
- Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.
- Ijazah asli (tidak legalisir).
- Ijazah di-scan depan belakang.
- Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, di-upload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silakan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
- IPK minimal 2,75.
- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.
Di dalam SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).
- Bagi pelamar yang menggunakan SKL, apabila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
- Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib menyertakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
- Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
- Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
- Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
c. Lulusan Non SLTA Lulusan Terbaik (Cumlaude) wajib menyertakan:
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
- Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi program studi A.
- Akreditasi yang lampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.
8. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) dibutuhkan untuk pendaftaran Akun SSCASN 2021.
9. Berbeda Nama Sekolah (Contoh: SLTA Alfa menjadi SLTA Delta)
- Menyertakan Surat Keterangan Berganti Nama Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat dan ditanda tangani oleh Pejabat terkait.
10. Surat Keterangan Sehat
- Bagi pelamar yang kesulitan dalam pembuatan Surat Keterangan Sehat baik Rumah Sakit Pemerintah maupun PUSKESMAS, dapat dibuat oleh Klinik Umum dengan ketentuan bagi pelamar dengan Formasi SLTA Sederajat mencantumkan Tinggi dan Berat Badan.
11. Nama Lengkap Tidak Sesuai e-KTP dengan Ijazah
- Menyertakan Surat Keterangan berbeda nama dari DISDUKCAPIL setempat dan ditanda tangani oleh Pejabat terkait.
12. Surat Tanda Registrasi (STR)
- Dikeluarkan dari MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) STR Profes.
- Dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
- Bukan STR Intership.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)